PERATURAN AKADEMIK MADRASAH






PERATURAN KEPALA MADRASAH..........................
NOMOR ...... TAHUN ...........
TENTANG
PEDOMAN AKADEMIK MADRASAH......................
TAHUN PELAJARAN..............................

Kepala MADRASAH
.............................

Menimbang      :      a.    bahwa dalam rangka meningkatkan mutu
layanan akademik kepada peserta didik, perlu menyusun
peraturan akademik yang dijadikan acuan oleh pendidik, peserta didik, dan orang tua dalam
melaksanakan tugas dan kewajiban masing-masing yang terkait dalam bidang akademik
                                 b.    berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Kepala Madrasah
.................... tentang Pedoman Akademik Madrasah...................... Tahun Pelajaran .....................
                                
Mengingat         :     1.      Undang-undang
nomor 20 tahun 2003, tentang sistem pendidikan nasional
                                 2.      Peraturan Pemerintah nomor 19 tahun 2005,
tentang standar nasional pendidikan.
                                 3.      Dst
                                 4.      Dst

Memperhatikan :     Hasil
rapat guru
Madrasah.................. tanggal 24 Maret 2012.
                                
MEMUTUSKAN

Menetapkan
      :    
PERATURAN KEPALA MADRASAH.......................
TENTANG PEDOMAN AKADEMIK MADRASAH.................. TAHUN
PELAJARAN...........................

BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1

Dalam Peraturan ini yang
dimaksud dengan:
1.     ......................................
2.     .....................................
3.     dst

BAB II
PELAKSANAAN PROSES PEMBELAJARAN
Pasal 2

(1)    Proses Pembelajaran yang dilaksanakan
dalam  satu tahun pelajaran terbagi
menjadi dua semester, yaitu semester ganjil dan semester genap.
(2)    Jumlah minggu efektif untuk pelaksanaan
proses pembelajaran dalam satu tahun pelajaran  sebanyak 38 minggu, yaitu 19 minggu pada  semester ganjil dan 19 minggu pada semester
genap.
(3)    Proses Pembelajaran dilaksanakan dengan
ketentuan sebagai berikut :
a.       Hari Senin sampai dengan Sabtu  masuk pukul 06.30 WIB
b.       Hari Senin sampai dengan Kamis, kelas 3
s.d kelas 6  berakhir pukul 12.10 WIB sedang
kelas 1 dan 2 berakhir pukul 11.35.
c.       Hari Jum’at semua kelas berakhir pukul 10.45
d.       Hari Sabtu kelas 1 dan 2 berakhir pukul
10.10, sedangkan kelas 3-6 berakhir pukul 10.45
e.       Hari Senin sampai dengan Kamis setelah
selesai pembelajaran, Peserta Didik kelas 3 sampai dengan kelas 6 melaksanakan
sholat Dhuhur berjamaah di Aula


BAB III
PRESENSI PESERTA DIDIK
Pasal 3

(1)    Peserta didik wajib hadir mengikuti proses
pembelajaran selama satu tahun pelajaran untuk setiap tingkat.
(2)    Setiap peserta didik wajib hadir mengikuti
proses pembelajaran minimal 90 persen kehadiran dalam setiap semester.
(3)    Setiap peserta didik wajib mengikuti
kegiatan pembelajaran yang dilaksanakan dilapangan (di luar kelas) sesuai
karakteristik mata pelajaran .
(4)    Peserta didik  yang tidak dapat mengikuti proses pembelajaran
di kelas dihitung masuk dalam kegiatan belajar mengajar apabila:
a.       mengikuti lomba mewakili sekolah;
b.       menghadiri upacara/kegiatan yang
ditugaskan oleh sekolah
c.       mengerjakan sesuatu yang berkaitan dengan program sekolah.

Pasal 4

Ketidakhadiran peserta didik dalam proses pembelajaran dapat disebabkan  :
a.     Sakit (dibuktikan dengan surat keterangan
dokter dan atau pemberitahuan langsung/suratdari orang tua/wali )
b.     Ijin (didahului dengan permohonan atau
surat dari orang tua/wali)
c.     Ditugaskan oleh MADRASAH mengikuti
kegiatan kurikuler dan ekstrakurikuler.
d.     Sengaja tidak mengikuti kegiatan
pembelajaran   tanpa keterangan yang sah

BAB IV
PENILAIAN HASIL BELAJAR
Pasal 5

1.     Penilaian terhadap peserta didik
dilaksanakan secara terencana dan berkesinambungan melalui berbagai kegiatan ulangan
dan  tugas individu maupun  kelompok.
2.     Tugas peserta didik dapat berupa :
a.    tugas terstruktur
b.   tugas tidak tersetruktur
3.     Tugas terstruktur sebagaimana disebutkan
dalam ayat 2 butir  a pasal ini adalah
tugas yang harus dikerjakan peserta didik dalam batas waktu penyelesaian
ditentukan dan berkaitan langsung dengan kompetensi IBTIDAIYAH suatu mata
pelajaran
4.     Tugas tidak terstruktur sebagaimana
disebutkan dalam ayat 2 butir b pasal ini adalah tugas yang harus dikerjakan
peserta didik, tidak terkait langsung dengan kompetensi IBTIDAIYAH suatu mata
pelajaran dan waktu penyelesaiannya bebas.
5.     Jenis tugas tidak terstruktur diantaranya
membuat laporan hasil membaca buku perpustakaan sekolah, menulis dengan tema
bebas karena datang terlambat di sekolah, dan sebagainya

Pasal 5
Penilaian hasil
belajar  di MI Khadiijah terdiri atas:
a.       
penilaian hasil belajar oleh
pendidik.
b.      
penilaian hasil belajar oleh
satuan pendidikan (MI ANNUR); dan
c.       
penilaian hasil belajar oleh
Pemerintah.

Pasal 6
1.    
Penilaian
hasil belajar oleh pendidik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 butir a
dilakukan secara berkesinambungan dalam bentuk ulangan harian, ulangan tengah
semester, ulangan akhir semester, dan ulangan kenaikan kelas.
2.     Ulangan harian adalah kegiatan yang dilakukan
secara periodik untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik setelah
menyelesaikan satu kompetensi IBTIDAIYAH (KD) atau lebih.
3.     Ulangan tengah semester adalah kegiatan
yang dilakukan untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik setelah
melaksanakan 8 – 9 minggu kegiatan pembelajaran.
4.     Cakupan ulangan tengah semester meliputi
seluruh indikator yang merepresentasikan seluruh KD pada periode tersebut.
5.     Ulangan tengah semester dilakukan atas
koordinasi sekolah, dan dilakukan secara serentak serta terjadwal
6.     Ulangan akhir semester adalah kegiatan
yang dilakukan oleh pendidik untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik
di akhir semester pertama.
7.     Cakupan ulangan akhir semester meliputi
seluruh indikator yang merepresentasikan semua KD pada semester pertama.
8.     Ulangan akhir semester dilakukan atas
koordinasi sekolah, dan dilakukan secara serentak serta terjadwal
9.     Ulangan kenaikan kelas adalah kegiatan
yang dilakukan oleh pendidik di akhir semester genap untuk mengukur pencapaian
kompetensi peserta didik di akhir semester genap.
10.  Cakupan ulangan kenaikan kelas meliputi
seluruh indikator yang merepresentasikan KD pada semester genap.
11. 
Penilaian sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) digunakan untuk:
a.     
menilai
pencapaian kompetensi peserta didik;
b.    
bahan
penyusunan laporan kemajuan hasil belajar; dan
c.     
memperbaiki proses
pembelajaran.

Pasal 7
1.    Penilaian
hasil belajar oleh satuan pendidikan (MI ANNUR) bertujuan menilai pencapaian
standar kompetensi lulusan untuk semua mata pelajaran.
2.    Penilaian hasil belajar sebagaimana dimaksud
pada ayat 1 terdiri dari pendidikan agama islam, pendidikan kewarganegaraan,
bahasa Indonesia, matematika, ilmu pengetahuan alam, ilmu pengetahuan sosial,
seni budaya dan keterampilan, pendidikan jasmani olah raga dan kesehata, bahasa
jawa, bahasa Inggris dan komputer.
3.    Penilaian
hasil belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui ujian MADRASAH
 untuk menentukan kelulusan peserta didik
dari MI ANNUR.
4.    Penilaian
hasil belajar oleh satuan pendidikan (MI ANNUR) dilaksanakan di kelas 6
semester genap

Pasal
8
1.      Penilaian hasil belajar oleh pemerintah
bertujuan untuk menilai pencapaian kompetensi lulusan secara nasional pada mata
pelajaran bahasa Indonesia, matematika dan ilmu pengetahuan alam.
2.      Penilaian hasil belajar oleh pemerintah
dilakukan melalui ujian nasional  untuk
menentukan kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan.
3.      Penilaian hasil belajar oleh pemerintah
dilaksanakan di kelas 6 semester genap

 BAB IV
PENENTUAN NILAI HASIL BELAJAR
Pasal 9
1.   Nilai ahlak mulia dan kepribadian dihimpun
oleh guru kelas/wali kelas dari dengan memperhatikan penilaian dari guru mata
pelajaran.
2.   Nilai pengembangan diri / ekstra kurikuler
dihimpun oleh guru/pembina kegiatan pengembangan diri/ekstra kurikuler.
3.   Skala nilai kepribadian dan ekstra
kurikuler , Sangat Baik = A, Baik = B, Kurang = C
4.   Nilai akhir setiap mata pelajaran
diperoleh dari : (2 x rata-rata ulangan harian ditambah 2 x rata-rata tugas,
ditambah 1 x nilai UTS dan ditambah 2 x UAS)  dibagi 7
5.   Nilai pada laporan hasil belajar selalu
ada komentar dari pendidik berIBTIDAIYAHkan Kompetensi IBTIDAIYAH yang diselesaikan
dalam satu semester.
6.   Setiap peserta didik berhak menerima
pengembalian hasil ulangan, ulangan harian,ulangan tengah semester, ulangan
akhir semester, ulangan kenaiakan kelas setelah diperiksa dan diberi komentar
oleh pendidik

Pasal 10
1.   Peserta didik yang belum mencapai KKM pada
ulangan harian dan Ujian Tengah Semester harus mengikuti pembelajaran remidi.
2.   Pembelajaran remedial diberikan setelah
dilakukan analisis terhadap hasil ulangan harian (untuk beberapa KD), ulangan
tengah semester ( untuk beberapa SK ), ulangan akhir semester dan ulangan kenaikan
kelas.
3.   Pembelajaran remedial dapat
diselenggarakan dengan berbagai kegiatan antaralain:
a.      Pemberian pembelajaran ulang dengan metode
dan media yang berbeda melalui kegiatan tatap muka di luar jam efektif.
b.     Pemberian bimbingan secara khusus, misalnya
bimbingan perorangan.
c.      Pemberian tugas-tugas latihan secara
khusus.
d.     Pemanfaatan tutor sebaya.
4.   Tes ulang diberikan kepada peserta didik
yang telah mengikuti program pembelajaran remedial.
5.   Nilai peserta didik setelah mengikuti remedial
tidak melebihi nilai KKM.


BAB V
PENGEMBANGAN DIRI DAN EKSTRA KURIKULER
Pasal 11
1.       Pengembangan diri peserta didik MI ANNUR
dalam bentuk pendidikan pramuka.
2.       Pendidikan pramuka  sebagaimana disebutkan ayat 1 harus diikuti
seluruh peserta didik kelas 1 sampai kelas 5.
3.       Pendidikan pramuka sebagaimana dusebutkan
ayat 1 bertujuan membentuk nilai-nilai karakter
Pasal 12
1.       Ekstra kurikuler yang disediakan untuk
mengembangkan potensi non akademik peserta didik meliputi silat, tari, samrah,
musik club, MIPA club, english club, banjari, presenter, base ball, qiroah,
melukis/mewarnai, dan futsal.
2.       Peserta didik boleh memilih satu atau dua jenis
ekstra kurikuler sesuai dengan bakat dan minatnya.
3.       Ekstra kurikuler dilaksanakan pada siang
hari pukul 13.00 – 14.00 untuk hari Senin sampai dengan Kamis dan pukul 11.00 –
12.00 untuk hari Sabtu.

KENAIKAN KELAS DAN KELULUSAN
Pasal 13

1.    Kenaikan Kelas dilaksanakan pada setiap akhir
tahun pelajaran atau setiap akhir semester genap.
2.    Kenaikan kelas diIBTIDAIYAHkan pada penilaian
ketuntasan hasil belajar seluruh mata pelajaran pada semester genap
3.    Peserta didik dinyatakan
       1) 
tidak naik kelas,
apabila
            a. 
tidak mencapai ketuntasan
belajar minimal, lebih dari 2 (dua) mata pelajaran.
            b.  ketidaktuntasan beberapa mata pelajaran agama
dihitung hanya satu mata pelajaran
            c.  memperoleh nilai cukup atau kurang pada
penilaian akhlak mulia dan kepribadian.
            d.  kehadiran
dalam mengikuti proses pembelajaran kurang dari 90%  kecuali sakit disertai surat keterangan
dokter.
       2)
Kenaikan kelas peserta didik ditetapkan dalam rapat pendidik.

Pasal 14
Peserta didik dinyatakan lulus dari
satuan pendidikan setelah:
a.    menyelesaikan seluruh program pembelajaran;
b.    memperoleh nilai minimal baik pada penilaian
akhir untuk seluruh mata pelajaran yang terdiri atas: 1) kelompok mata
pelajaran agama dan akhlak mulia; 2) kelompok mata pelajaran kewarganegaraan
dan kepribadian; 3) kelompok mata pelajaran estetika, dan 4) kelompok mata
pelajaran jasmani, olah raga, dan kesehatan;
c.     lulus Usek untuk kelompok mata pelajaran
ilmu pengetahuan dan teknologi; dan
d.    lulus UN.

Pasal 15
Kriteria perolehan nilai baik untuk 4
(empat) kelompok mata pelajaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf b
adalah:
a.     
Mengikuti
seluruh kegiatan empat mata pelajaran
b.    
Menyelesaikan
tugas yang diberikan oleh pendidik yang mengampu empat kelompok mata pelajaran.
c.     
Tidak
melakukan perbuatan tercela yang 
menjelekkan nama baik orang tua dan sekolah



Pasal 16
1.      
Nilai
MADRASAH (NS) diperoleh dari gabungan antara nilai Usek dan nilai rata-rata
rapor semester 7 (tujuh) sampai dengan 11(sebelas); dengan pembobotan 60% untuk
nilai Usek dan 40% untuk nilai rata-rata rapor.
2.      
Nilai
usek untuk mata pelajaran yang memuat praktik dan tertulis, diperoleh dari
nilai rata-rata ujian MADRASAH praktik dan nilai ujian MADRASAH tertulis.
3.      
Kriteria
kelulusan peserta didik dari Usek untuk semua mata pelajaran sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 poin c sebagai berikut:
a.     
Memperoleh
nilai MADRASAH (NS)  6,5 untuk setiap
mapel
b.    
Boleh
ada nilai MADRASAH (NS) kurang dari 6,5 asal memperoleh nilai rata-rata
minimal  7,0 untuk kelompok mata
pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi.
c.     
Tidak
ada nilai yang kurang dari 5,0

Pasal 17
1.  
Kriteria
kelulusan peserta didik dari UN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 poin d ditetapkan
oleh dalam rapat dewan guru; berIBTIDAIYAHkan perolehan NA.
2.  
NA
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasal 6 
diperoleh dari nilai gabungan antara Nilai MADRASAH (NS) dari mata
pelajaran yang diujinasionalkan dan Nilai UN, dengan pembobotan 40% untuk Nilai
MADRASAH (NS) dari mata pelajaran yang diujinasionalkan dan 60% untuk Nilai UN.
3.  
Kriteria
Kelulusan Ujian nasional sebagai berikut:
a.     
Memperoleh
nilai akhir (NA) sebesar 6,0 untuk mapel yang diuji nasionalkan, yaitu bahasa
Indonesia, Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam
b.    
Boleh
ada nilai akhir kurang dari 6,0 asal memperoleh nilai rata-rata minimal  6,5 untuk seluruh mapel yang diujinasionalkan
c.     
Tidak
ada nilai akhir (NA) yang kurang dari 4,0
4.  
Kelulusan
peserta didik dari MI ANNUR ditetapkan oleh 
dalam rapat dewan guru berIBTIDAIYAHkan kriteria kelulusan.

BAB
VI
HAK
DAN KEWAJIBAN PESERTA DIDIK MENGGUNAKAN FASILITAS BELAJAR
Pasal
18

1.  Setiap
peserta didik berhak menggunakan fasilitas belajar dalam rangka mencapai kompetensi
IBTIDAIYAH sesuai mata pelajaran, yang berupa :
a. Alat
dan bahan praktikum untuk mata pelajaran IPA
b. Media Pembelajaran;
c. Alat/perabot praktik untuk mata pelajaran Kesenian, Pendidikan
jasmani olahraga dan kesehatan serta Keterampilan;
d.  Komputer untuk praktek mata pelajaran TIK.
2.  Setiap peserta didik berhak menggunakan
fasilitas perpustakaan MADRASAH dalam bentuk meminjam buku pelajaran, buku referensi
dan pengetahuan umum diperpustakaan sesuai prosedur.
3. Setiap peserta didik berhak untuk mengikuti
kegiatan ekstrakurikuler sebagaiwadah pengembangan bakat minat dan
keterampilan.
4.  Ketentuan yang terkait dengan perpustakaan
diatur dalam aturan tersendiri.

Pasal 19
1.   Setiap peserta didik berkewajiban untuk
memelihara setiap fasilitas belajar yang terdapat di lingkungan sekolah.
2.   Setipa peserta didik berkewajiban mentaati
tata tertib MI ANNUR
3.   Setiap peserta didik berkewajiban menjaga
nama baik sekolah, guru dan orang tua

BAB VII
LAYANAN KONSULTASI PESERTA DIDIK
Pasal 21
1. Untuk
membantu pencapaian kompetensi, setiap peserta didik diberi pelayanan akademis
oleh guru mata pelajaran, wali kelas maupun guru kelas
2. Setiap
guru mata pelajaran wajib menyediakan jadwal layanan akademik kepada setiap
peserta didik yang memerlukan.
3.  Setiap wali kelas dan guru  wajib menyediakan waktu layanan akademik
kepada setiap peserta didik yang memerlukan
4.  Layanan khusus (klinis) diberikan kepada setiap peserta didik yang
memiliki masalah khusus dalam mengikuti proses pembelajaran, seperti masalah :
a.Kehadiran
b.Kepribadian
c.Ahlak
d.Ekonomi
e.Keamanan
5. Layanan khusus diberikan secara berjenjang mulai dari guru mata
pelajaran, dan walikelas

BAB VIII
MUTASI
PESERTA DIDIK
Pasal
22
1.  Mutasi Peserta Didik dapat
berupa :
a.Mutasi Masuk
b.Mutasi Keluar
2.  Proses
penerimaan Peserta Didik pindah masuk dilakukan awal semester ganjil dan
genap  setiap awal tahun pelajaran dengan
memperhatikan jumlah peserta didik.
3.  Peserta
Didik yang mutasi masuk harus memenuhi persyaratan :
a. Berasal dari
MI Negeri, MIN atau dari MI swasta dengan status akreditasi A
b. Surat mutasi
dari MADRASAH asal yang telah mendapat pengesahan dari Kepala Dinas MADRASAH asal
dan Kepala Dinas Semarang
c. Memiliki
Laporan Hasil belajar ( Rapor ) dengan nilai lengkap dari MADRASAH asal

Pasal 23
1. Peserta didik berhak pindah
keluar atas permintaan orang tua/wali murid.
2. Orang tua
peserta didik yang akan mutasi keluar, harus mengajukan permohonan mutasi
keluar dan melampirkan surat keterangan bersedia menerima dari MADRASAH yang
dituju
3.  Peserta
didik yang mutasi keluar, tidak memiliki tanggungan di MI ANNUR seperti
pinjaman buku, SPP dan lainnya.
BAB IX
PENUTUP
Pasal 24
(1)   
Hal-hal yang belum tercantum
dalam Peraturan Kepala MADRASAH ini, akan diatur kemudian selama tidak
bertentangan dengan peraturan ini.
(2)    Peraturan Kepala MADRASAH ini berlaku
sejak tanggal ditetapkan
                                                                              Ditetapkan di      : .........................
                                                                              Tanggal
              :
...........................
                                                                              Kepala
Madrasah,






                                                                              ..................................................







Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Print